DIBALIK HTI (HIZBUT TAHRIR) SIAPA YANG TAU....
Bismillaah..
Mungkin
ikhawh-ikhwah kita di Al Muhajirun dapat lebih gamblang menjelaskan apa dan
bagaimana kesesatan HTI, dan saya rasa beberapa ikhwah di sini ada yang
mantan-mantan HTI juga…Yang
saya ketik ini, mungkin bukan disebut bantahan, tapi sekedar menjelaskan apa
dan bagaimana pemahaman HTI itu sejauh yang saya ketahui dan sedikit komentar
dari saya, maklum ilmu saya masihlah teramat sangat sedikit.So,
HTI yang saya ketahui selama ini (‘afwan kalau ada yang salah) itu;
1.Didirikan
oleh Taqiyyudin An Nabhani yang—setahu saya—merupakan mantan qodhi di palestina
dulu (setelah runtuhnya khilafah-red)
2.Merupakan
partai politik, tetapi tidak masuk ke kancah politik Indonesia karena sistem
indonesia bukanlah sistem Islam, melainkan sistem kapitalis/sekuler/kufr. Akan
tetapi mereka akan masuk ke kancah politik (maksudnya akan ikutan dalam PEMILU)
apabila ada peraturan yang membolehkan bagi siapa saja yang menang pemilu untuk
mengubah sistem Indonesia sesuai keinginan pemenangnya, maka HTI akan ikut
mencalonkan partainya sebagaimana partai-partai lainnya. Mereka memang
mengharamkan demokrasi, tetapi mereka membolehkan sistem pemilu karena—kata
mereka— pemilu hanyalah ushlub bukan thariqoh dari suatu sistem kafir
demokrasi, sehingga—kata mereka—apabila tegak negara Islam, maka dalam memilih
pemimpin bisa saja menggunankan sistem pemilu. Itu kata musyrifah—sebutan guru
ngaji di HTI—saya dulu.Padahal
sejauh yang saya fahami, misalkan pendapat HTI bahwa pemilu itu bukan thariqoh
dari sistem kufur demokrasi melainkan hanya uslub—misalkan saja benar—maka
pendapat mereka yang katanya mau ikutan pemilu saat pemenangnya boleh
menentukan arah pemerintahan yang akan dipimpinnya padahal masih dalam payung
demokrasi, sama saja mereka mengakui adanya sistem demokrasi ini dan ikut serta
mengokohkan sistem kafir ini (apalagi belum tentu menang) padahal kita
diperintah untuk mengkufuri sistem thaghut dan memusuhi pengusungnya, bagaimana
bisa kita justru malah ikut di dalam sistem tersebut? Gak ada bedanya dengan
pks
3.Merupakan
partai politik yang bercita-cita ingin menegakkan khilafah, akan tetapi metode
yang mereka pakai tidaklah dengan jihad sebagaimana yang dilakukan mujahideen
saat ini, justru mereka selalu berceloteh tentang “dakwah tanpa kekerasan”
(silahkan sebut anti jihad, karena saya menyebutnya demikian), akan tetapi
mereka menggunakan metode tholabun Nushroh misalnya dengan menawarkan sistem
pemerintahan Islam (versi mereka) pada sekelompok tertentu yang diharapkan
dapat mengemban ideologi tersebut, lebih jauh lagi diharapkan dapat diterapkan
dalam suatu lembaga negara. Metode ini mereka nisbatkan pada thalabun nushroh
yang dilakukan Rasulullah di waktu awal-awal dakwah beliau yaitu menawarkan
Islam pada kabilah musyrik Quraisy. Jelas ini bathil karena mereka meniadakan
jihad dalam penegakan khilafah bahkan tidak jihad juga walaupun sudah dalam
status fardhu ‘ain. Bantahan untuk HTI ini dapat dilihat di kitabnya syaikh abu
bashiir “tiada khilafah tanpa tauhid dan jihad” (kalau yang sudah diterbitkan
judulnya “menuju tegaknya khilafah”, dapat diunduh sebagaimana link yang
disebutkan oleh al akh AK47 RPG
4.Dalam
hal akidah…sebagaimana tarbiyah/pks, mereka tidak mengkafirkan penguasa murtad
hari ini sekalipun penguasa2 tersebut telah menampakkan kekufuran yang nyata,
di mana yang kita yakini adalah bahwa penguasa sekarang telah murtad dari
berbagai sisi kemurtadan. Akan tetapi, HTI lebih ‘maju’ dibandingkan PKS, di
mana HTI tidak mau masuk ke parlemen kufr karena di sana penerapan
hukum-hukumnya bukan dari Islam dan mereka terang-terangan mengatakan bahwa
sistem Indonesia saat ini adalah sistem kapitalis/sekuler/kufr, meskipun mereka
tidak mengkafirkan pelaku2nya.Tapi
jangan salah, meski mereka terang-terangan menyatakan kekafiran demokrasi (tapi
tidak mengkafirkan pengusungnya), mereka tetap masih bisa bercengkrama dengan
para pengembang ideologi demokrasi tulen tersebut. Bahkan dengan para thaghut
hukum sekalipun, karena memang HTI tidak mengkafirkan para thaghut dari
kalangan polisi, TNI ataupun densus88.
5.Dalam
hal akidah juga, mereka menolak hadis ahad sebagai hujjah untuk perkara akidah,
di mana—kata mereka—akidah itu adalah sifatnya tasdiqul jazm (pembenaran yang
pasti) maka dalil-dalil yang dijadikan hujjah untuk perkara akidah haruslah
sesuatu yang qoth’i (pasti) juga—maksudnya mutawatir—, sedangkan pada hadis
ahad itu—kata mereka—memiliki unsur dzan sehingga bersifat tidak qoth’i maka
tidak layak dijadikan dalil untuk perkara tauhid (na’udzubillaah!!).Bahkan
dalam kitabnya mereka (nidzamul Islam) dikatakan bahwa haram meyakini
dalil-dalil yang bersifat dzan tersebut untuk perkara akidah
[astaghfirullaah....padahal apabila suatu dalil itu shahih baik matan maupun
rawinya (artinya sudah diyakini bersumber dari Rasulullaah), sekalipun dalam
bentuk hadis ahad, maka sudah selayaknya tetap diyakini dan dijalankan, karena
dzan dalam hadis ahad tidaklah berarti keraguan yang bathil. Karena hadis ahad
itu berbeda dengan hadis dha’if, sedangkan yang tidak boleh dijadikan dalil
adalah hadis dha’if, dan hadis ahad itu ada tingkatannta; shahih atau pun
dha’if]. Maka, konsekuensinya, kebanyakan aktivis HTI tidak percaya—salah
satunya—akan adanya siksa kubur.Jadi
jangan heran jika para aktivis mereka tidak mempedulikan/menafikan adanya siksa
kubur. Tapi ada juga yang bilang bahwa, hadis mengenai siksa kubur itu
berderajat mutawatir, wallahu a’lam, jika ini benar, HTI salah buesar banget
ya.. Ini saya dengar ketika salah seorang teman saya (HTI) sedang berdiskusi
lewat sms dengan adeknya (musalafisun), dan memperlihatkan smsnya ke saya.Mengingkari
adanya siksa kubur, tentu ini adalah kekafiran karena dalil yang menyatakannya
bersifat shahih (sekalipun ahad), akan tetapi karena ini perkara yang bersifat
khafiyah (samar) bukan yang bersifat dzahirah, maka sejauh yang saya ketahui
tidak serta merta dikafirkan orang yang berpendapat seperti ini (dikarenakan
mungkin adanya salah takwil, bodoh, ataupun taqlid) karena harus ada
penyampaian hujah (hujah risaliyyah). Maka apabila ia memiliki pokok tauhid,
akan tetapi melakukan kekufuran yang bersifat khafiyah (termasuk di dalamnya
mengenai asma’ wa shifat), maka al jahlu ataupun at takwil bisa menjadi udzur
dan dibutuhkan ta’rif (pemberitahuan) dan bayan (penjelasan) di dalamnya
sebagai qiyamul hujjah.Berbeda
dengan perkara-perkara yang bersifat dzahirah (seperti mengganti syari’at Islam
dengan syari’at kufr, atau menyembah kuburan atau apa yang dilakukan oleh
mereka-mereka yang berada di parlemen syirk) maka tidak perlu adanya
penyampaian hujjah karena ia adalah bagian dari ushuluddien, melainkan qiyamul
hujjahnya dengan melihat ada tidaknya tamakun (kemampuan) dalam mencari ilmu.
6.Akan
tetapi, selain perkara akidah, maka hadis ahad boleh dijadikan dalil. Misalnya
dalam perkara hudud atau fiqh. Jadi, aktivis HTI boleh berdoa:“Ya
Allah, sesungguhnya aku mohon perlindunganMu dari siksa neraka jahannam, siksa
kubur, ftinah hidup dan mati, dan fitnah masihid dajjal”Akan
tetapi tidak meyakini adanya siksa kubur. Nah lucu kan??
7.Dalam
hal akidah juga, definisi mereka mengenai qodho dan qodar menyelishi definisi
yang ditetapkan ahlu sunnah, dan menurut saya rumit difahami (saking rumitnya,
dulu saya gak faham-faham) di mana—seingat saya—mereka membagi menjadi 2
wilayah; wilayah yang dikuasi manusia, wilayah yang menguasai manusia. Wilayah
yang menguasai manusia ada 2 hal yaitu yang bersifat sunatullah seperti jenis
kelamin, kematian, jodoh dls; dan yang tidak terkait dengan sunnatullah (??)
tetapi tetap diluar kuasa manusia seperti jatuhnya pesawat karena kelalaian
manusia sehingga menimpakan kematian, atau kecelakaan-kecelakaan lain yang pada
dasarnya disebabkan manusia tetapi diluar kontrol manusia itu sendiri. Yang
menguasai manusia itu mereka (HTI) definisikan sebagai qodho.Adapun
mengenai qodar—seingat saya—mereka mengatakan bahwa setiap benda atau segala
sesuatu itu memiliki khasiat seperti pisau berkhasiat untuk memotong, naluri
untuk memiliki keturunan (istilah dalam HTI disebut gharizatul nau’) dls. Di
mana di dalamnya terdapat potensi kebaikan dan keburukan, dan manusialah yang
memutuskan untuk menyalurkannya pada kebaikan atau keburukan, dan disinilah ada
pahala dan dosa (yang dihisab).Dari
sini, terlihat seakan-akan (???) mereka menafikkan adanya taqdir Allah mengenai
perbuatan hamba (memisahkan bahwa perbuatan hamba tidak termasuk taqdir Allah),
padahal segala sesuatu yang terjadi adalah karena taqdir Allah sedangkan hamba
diberi pilihan atas amalnya, artinya bahwa kita duduk, berdiri, sakit, berobat
adalah bagian dari taqdir Allah di mana di dalamnya Allah memberi pilihan untuk
kita, seingat saya dulu 5 tahun yang lalu saya baca di bukunya syaikh albani
bahwa keinginan hamba sejalan dengan taqdir Allah.Dan
dibukunya beliau juga (“HT, mu’tazilah gaya baru), beliau menyatakan bahwa
pendapat HT mengenai iman (termasuk qodho dan qodar) sama saja dengan
mu’tazilah karena penyandarannya pada akal saja.Dan
juga sejauh yang saya fahami bahwa iman qodho dan qodar yang difahami oleh ahlu
sunnah itu bahwa kita—secara ringkasnya—meyakini bahwa Allah yang menciptakan
kita dan menciptakan amal kita serta hamba itu diberi pilihan dengan amalnya.
Kalau ada yang mau mengoreksi saya mengenai ini, tafadhol…
8.Dalam
hal akidah juga, sejauh yang saya ketahui—wallahu a’lam, ini seingat saya waktu
dulu 4 tahun silam—mereka memahami bahwa yang namanya penerapan syari’at Islam
adalah tugas negara bukan jama’ah, maka kolompok tertentu walaupun bisa
menerapkan syari’at Islam seperti potong tangan bagi pencuri yang mencapai
nishab, atau rajam bagi pezinah yang muhson atau dera’ bagi pezinah yang belum
nikah dan berbagai hukum hudud lainnya terhadap jama’ahnya, maka ini tidak
boleh dilakukan karena—kata mereka—penerapan syari’at Islam bukan tugas jama’ah
melainkan negara.Maka,
jangan heran kalau mereka belum juga sepakat untuk mengakui imaroh khoshoh
Afghnaistan, Iraq dan Kaukasus sebagai negara Islam. ISI atau daulah islam Iraq
bagi mereka—para aktivis HTI—masih samar karena—kata teman-teman HTI saya—tidak
diketahui dengan jelas siapa amir daulahnya (walaupun mujahideen sendiri sudah
memberi statement resmi mengenai nama amir dan pendirian daulah Islam Iraq) dan
batasan wilayahnya (merekanya aja kali ya yang gak pernah cari info tentang
mujahideen, makanya ketinggalan zaman).Tapi
walhamdulillaah, kita tidak perlu pengakuan dari manusia akan negara Islam yang
ditegakkan dengan jihad apalagi dari mereka-mereka yang anti jihad, cukuplah
ridho Allah yang kita tuju saat penegakan daulah Islam di atas manhaj yang
lurus. Beberapa syubhat mereka (HTI) mengenai daulah Islam, saya rasa cukup
terbantahkan di buku “deklarasi dulah Islam Iraq”, saya tidak sempat untuk cari
thread yang memuat downloadan file tentang deklarasi daulah islam iraq,
insyaAllah jika Allah memebri kesempatan lagi mengunjungi forum ini saya
posting link-nya.. ‘afwan
9.Dalam
hal jihad, mereka paling sering berkoar-koar mengenai konspirasi terhadap jihad
dan mujahideen. Betapa sering mereka mencurigai aksi mujahideen baik skala
lokal maupun internasional sebagai bagian dari aksi intelijen untuk memecah
belah kaum muslimin dan—kata mereka—memudahkan kaum kafir dalam menangkap para
aktivis Islam. Bahkan dahulu mereka bilang bahwa syaikh ‘abdullaah ‘azzam
rahimahullaah sebagai agen Amerika. Betapa lancang mereka berkomentar terhadap
diri, niatan dan aksi mujahideen, padahal mereka qho’id (duduk-duduk saja)
terhadap pembantaian kaum muslimin di timur dan baratnya.
10.Dalam
hal jihad juga, kata mereka—jihad adalah tugas yang diemban oleh suatu negara,
bukan oleh suatu jama’ah. Sehingga dari HTI sendiri tidak ada seruan jihad
untuk anggota-anggotanya bahkan sekalipun dalam kondisi Iraq, Afghanistan dan
semacamnya, mereka bilang bahwa silahkan saja apabila ada salah seorang anggota
HTI yang ingin berjihad ke Iraq, Afghanistan dls namun jama’ah HTI sendiri
tidak menyerukannya. Akan tetapi apabila kita lihat, sungguh pihak HTI sendiri
menggembosi anggotanya dari jihad fie sabilillaah dengan jargon terorisme dan
jargon “keharusan adanya khalifah untuk melaksanakan jihad”, sehingga meski
pernyataan HTI bahwa tidak melarang dan tidak menyerukan jihad untuk
anggotanya, hakikatnya mereka tetap menjadi mukhoodziluun.
11.Pada
saat kasus pembantaian palestina di akhir tahun 2008 dan di awal 2009 yang
lalu, yang mereka serukan jihad ke palestina bukanlah anggota-anggota mereka
atau pun kaum muslimin secara umum, akan tetapi yang mereka serukan untuk jihad
adalah para tahghut dari kalangan polisi dan TNI (sejak kapan thaghut berperang
di jalan Allah?), lagi-lagi alasan mereka bahwa jihad adalah tugas yang diemban
oleh suatu negara dan karena polisi atau TNI memiliki kemampuan untuk jihad
dibandingkan kaum muslimin umum (wew, mereka benar-benar tidak mengakui
keberadaan mujahideen ya!).Padahal
jihad ini tetaplah wajib walaupun hanya seorang diri;“Maka
berperanglah engkau (Muhammad) di jalan Allah, engkau tidaklah dibebani
melainkan atas dirimu sendiri…” (An Nisa: 84).Kalau
saja seorang diri tetap Allah wajibkan jihad, di mana kekuatan seorang diri itu
tentulah lebih lemah dibanding taraf jama’ah, lalu bagaimana kewajiban jihad
dalam taraf jama’ah? di mana dalam jama’ah itu jumlah personel, kekuatan dan
persenjataan lebih besar dibandingkan hanya individu saja. Bukankah dengan
demikian jama’ah lebih terkena kewajibannya dibandingkan hanya individu?
termasuk juga dalam skala negera. Sekali lagi bantahan untuk HTI mengenai
ocehan mereka tentang jihad dapat dilihat di bukunya syaikh abu bashiir
tersebut.
12.Dalam
hal fiqh, sejauh yang saya ketahui, mereka membolehkan musik, membolehkan
jabatan tangan laki-laki dan perempuan non mahram dengan dasar 1 hadis tentang
bai’atnya shahabiyah kepada Rasulullaah padahal hadis ini sejauh yang saya
ketahui masih diperselisihkan penyandaran dhamirnya (gak ngerti juga siy, cuma
ada yang bilang seperti itu), bahkan di kitabnya mereka dikatakan bolehnya
berciuman laki-laki dan perempuan apabila tidak disertai dengan syahwat
(na’udzubillaah!!), untuk yang terakhir ini dibantah oleh HTI sendiri walaupun
telah jelas2 ada dalam kitab mereka. Mereka juga menganggap mubah
menonton—maaf—CD porno (wal ‘iyadzu billaah!). Kalau mau bantahan fiqhnya yang
seperti ini, banyak banget, buku-bukunya musalafisun juga banyak yang membahas
tentang ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar